Laman

Senin, Oktober 10, 2011

Pembunuhan dan pasal 338 KUHP

a. Pengertian Pembunuhan
Seperti diketahui bahwa pembunuhan, merupakan suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang tidak manusiawi dan atau suatu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, karena pembunuhan merupakan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang lain tanpa mempunyai rasa kemanusiaan. Pembunuhan juga merupakan suatu perbuatan jahat yang dapat mengganggu keseimbangan hidup, keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang tercela, ataupun tidak patut.
Pengertian pembunuhan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, adalah perkara membunuh ; perbuatan (hal dan sebagainya) membunuh.
Pembunuhan secara yuridis diatur dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Dikatakan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan kesengajaan, adalah apabila orang tersebut memang menghendaki perbuatan tersebut, baik atas kelakuan maupun akibat atau keadaan yang timbul karenanya. Namun juga mungkin tidak dikehendaki sama sekali oleh pelakunya.
Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain itu oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku dewasa ini, telah disebut “pembunuhan”. (Lamintang 1985:10).
b. Jenis-jenis Pembunuhan
Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa. Pembunuhan terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :
1) Pembunuhan biasa (“Doodslag”).
Pembunuhan biasa ini sebagaimana biasa diatur dalam pasal 338 KUHP, yang pada pokoknya berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”
Menurut R.Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, mengatakan bahwa :
a) Kejahatan ini dinamakan “makar mati” atau “pembunuhan” (doodslag). Di sini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu disengaja , artinya dimaksud , termasuk dalam niatnya.
b) Pembunuahan itu harus dilakukan dengan segera sesudah timbul maksud untuk membunuh tidak dengan dipikir-pikir lebih panjang. (Soesilo 1996: 240)
2) Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu (“Moord”).
Kejahatan ini diatur dalam pasal 340 KUHP, yang pada pokok isinya adalah sebagai berikut :
”Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (“moord”), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Adapun yang menjadi unsur-unsur dari kejahatan yang direncanakan terlebih dahulu (“moord”) ialah :
a) Perbuatan dengan sengaja ;
b) Perbuatan tersebut harus dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu ;
c) Perbuatan tersebut dimaksud untuk menimbulkan matinya orang lain.
Maksud direncanakan di sini, adalah antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaan itu, masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu dilaksanakan.
Dari kedua pasal tersebut, yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tersebut dapat ditarik kesimpulan , bahwa yang dimaksud dengan pembunuhan, adalah perbuatan sengaja yang dilakukan orang terhadap orang lain dengan maksud untuk menghilangkan nyawa tersebut.

6 komentar:

  1. sangat bermanfaat untuk penegakan hukum di negara indonesia

    BalasHapus
  2. lalu bila korban perampokan melumpuhkan tersangka peramporampokan (membunuh)
    gmna?

    BalasHapus
    Balasan
    1. ada alasan pemaaf atau bisa disebut sebagai dalam keadaan memaksa. hal tersebut bisa menghilangkan/menghapus pidana

      Hapus
    2. hal itu bisa masuk juga dalam kategori, DELIK CULVA , yaitu perbuatan pidana yang dilakukan tidak sengaja tapi menimbulkan kematian seseorg, yang di atur dalam KUHP Pasal 359

      Hapus
  3. Apakah pelaku pembuhunah masih memiliki hak asasi manusia ???

    BalasHapus
  4. Seandainya kasus tabrakan, terus belum pasti pada saat kejadian korban langsung meninggal dan selanjutnya orang yang menabrak memasukkan korban ke dalam mobilnya dan membuang korban tersebut di pinggir jalan. Setelah itu korban ditemukan oleh warga 4 jam kemudian dalam keadaan meninggal dunia...
    Apakah memenuhi unsur pasal dikenakan 338 (misalnya hasil otopsi mengatakan korban kecelakaan tidak langsung meninggal di tempat) atau uu lalu lintas?

    BalasHapus